Rokok Haram Menurut Mui
Game haram sampai saat ini masih menjadi perbincangan panas, terlebih lagi pada tahun 2019 lalu. Kala itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Aceh mengeluarkan fatwa mengenai beberapa game yang dianggap haram buat dimainkan.
Ciri game haram yang tertuang dalam fatwa tersebut ialah mengandung unsur kekerasan, pembunuhan, dan unsur pornografi. Salah satu game yang dicap haram MUI ialah game battle royale PUBG.
Dilansir dari Viva.com, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Sholeh, juga pernah mengatakan bahwa suatu game dikatakan haram bila mengandung doktrin kekerasan dan berpotensi membuat pemainnya berbuat nggak baik.
Oleh karena itu, sebelum kamu bermain game Android atau iPhone terbaik yang ada di toko resmi, ada baiknya kamu simak deretan game haram MUI yang ada di sini. Jaka juga sudah menyiapkan beberapa game yang tidak kena fatwa, tetapi "diharamkan" karena mengandung unsur pornografi. Penasaran? Simak di bawah, yuk!
PUBG atau PlayerUnknown's Battleground merupakan salah satu game terpopuler di Android. Game yang mengusung konsep FPS ini mengajak para pemainnya untuk saling membunuh satu sama lain.
Misi pembunuhan tersebut dilakukan guna mendapatkan kemenangan alias "Winner Winner Chicken Dinner" (WWCD). Pemenang adalah mereka yang satu-satunya berhasil bertahan hidup.
Karena ada unsur pembunuhan dan tuntunan untuk menang, game ini nggak bisa dimainkan sekali duduk saja. Akibatnya, pemain jadi kecanduan sehingga membuat PUBG dinilai haram.
Apalagi, pernah ada kasus terorisme yang terjadi di masjid Selandia Baru pada 2019 silam. Aksi itu diklaim terjadi akibat meniru game PUBG.
Oleh sebab itulah, pada 2019 MUI Aceh langsung bertindak dan mengeluarkan fatwa larangan agar para pemain di Tanah Rencong tidak memainkan game ini.
Garena Free Fire (FF)
Apakah game FF haram pasti sedang kamu pertanyakan saat ini, bukan? Mengingat gameplay "epep" alias FF nggak jauh berbeda dengan PUBG sebagai sesama battle royale.
Dalam permainan ini, kamu bakal bermain di sebuah pulau bersama 100 pemain lainnya. Untuk bisa menang, kamu harus menghabisi musuh sampai mereka mati hingga jadi satu-satunya yang bertahan hidup.
Karena minimnya pesan moral edukatif, game online ini turut mendapat cap haram. Bahkan, MUI Aceh juga turut mengeluarkan larangan resmi agar para pemain di Aceh nggak bermain game haram PUBG dan FF.
Selain disebut game haram, FF juga disebut game burik. Sebab, FF punya grafis yang cukup rendah dan berbeda jauh dengan grafis game Battle Royale Mobile lainnya. Salah satunya, enggak ada pintu.
Grand Theft Auto (GTA) V
Foto: Game Haram Call of Duty.jpeg
Sepertinya tak harus pecinta gamers untuk mengenal permainan legendaris satu ini. Bahkan orang umum cukup familar mendengar kata 'GTA'.
Grand Theft Auto atau akrab dikenal GTA adalah game haram di Indonesia selanjutnya, lho.
Sejumlah adegan kekerasan dan kriminalitas pada permainan ini dinilai dapat dicontoh anak-anak.
Hal ini karena pemain game ini akan dipancing untuk menjadi 'komplotan' kriminal terbesar di sebuah kota.
Padahal, permainan produksi Rockstar Games ini salah satu gim dengan penjualan terbesar di dunia.
Foto: Game Haram Fatwa MUI 2.jpeg
Game haram lainnya yang termasuk adalah Clash of Kings.
Ini merupakan permainan perang-perangan yang mengutamakan 'strategi cerdas' dibandingkan unsur kekerasan.
Dinilai menyerupai permainan strategi lainnya yang lebih membutuhkan 'otak' untuk berpikir kreatif.
Meski begitu, ini termasuk dalam larangan fatwa MUI karena dinilai tak baik untuk anak-anak.
Ragnarok M: Eternal Love
Foto: Game Haram di Indonesia Ragnarok.jpeg
Dads, Ragnarok juga termasuk dalam game haram di Indonesia selanjutnya.
Banyak orang menilai padahal permainan ini jauh dari adegan kekerasan atau kriminalitas.
Melainkan ini adalah permainan tentang petulangan suatu kelompok manusia di dunianya.
Menariknya, permainan ini disukai anak-anak karena unsur grafis dan estetika tampilannya yang indah.
Tentunya pelarangan game haram ini sempat membuat para games 'naik pitam' karena dinilai tidak masuk akal.
Isunya, ini dapat mengubah kepribadian dan merusak kesehatan mental. Sehingga ini menjadi salah satu alasan game haram ini dimainkan.
Baca Juga: Cara Bermain Congklak, Permainan Tradisional yang Tak Boleh Punah
Dads, itulah beberapa daftar permainan yang diisukan termasuk dalam game haram di Indonesia. Apakah larangan ini masuk akal untuk diterima dengan alasannya? Sharing di kolom komentar, ya!
Politik uang masih menjadi permasalahan besar yang ditemui di setiap ajang Pemilihan Umum (Pemilu). Praktik itu, acap kali mengganggu integritas penyelenggaraan Pemilu karena menggiring pilihan seseorang dengan iming-iming tertentu.
MUI Jawa Barat pun ikut menyoroti hal ini. Sejak beberapa tahun penyelenggaraan Pemilu, MUI telah menegaskan praktik politik uang adalah hal haram jika dilakukan oleh siapapun.
"Sebetulnya itu sudah dalam bentuk fatwa sejak lama, itu tentang hukum memilih dalam Pemilu dan Pemilukada. Di antaranya politik uang itu haram dalam pandangan Islam," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Akhyar, Selasa (13/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kaidahnya kan itu ada haditsnya yang menyatakan 'yang memberi dan menerima riswah (uang sogok) itu masuk neraka'. Udah jelas itu," tuturnya menambahkan.
Menurut Rafani, MUI menginginkan Pemilu 2024 tidak dicederai dengan politik uang. Ia turut membandingkan praktik tersebut dengan motif politisisasi agama yang saat ini turut menjadi sorotan di Indonesia.
"Karena dari konteks agama pun dilarang. Jadi kenapa seolah-olah kalau politik uang sepanjang bisa dilakukan, ya dilakukan. Tapi politisasi agama jelas-jelang dilarang. Tidak begitu dalam pandangan MUI. Secara agama itu sama dengan politik uang, tidak boleh dua-duanya dilakukan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Jawa Barat telah menerima 67 laporan dan temuan pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024. Ironisnya, politik uang menjadi kategori paling banyak yang ditemukan Bawaslu selama masa pengawasan.
Ketua Bawaslu Jabar Zacky M Zam Zam saat itu mengatakan, pelanggaran dengan kategori politik uang masih marak terjadi di Jawa Barat. Setelah itu, Bawaslu juga mencatat jenis pelanggaran yang masalah netralitas ASN dan yang menyeret kepala desa.
"Terakhir kami mencatat ada 67 laporan dan temuan (pelanggaran). Yang masih tren adalah politik uang, kedua netralitas ASN kemudian perangkat desa. Money politics itu (dari) peserta Pemilu," kata Ketua Bawaslu Jabar Zacky M Zam Zam, Minggu (4/2/2024).
Menurut Zacky, temuan pelanggaran itu sudah ditangani Bawaslu. Sementara, jika terdapat unsur pidananya, maka kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu akan turun tangan.
"Kalau unsur pasalnya memenuhi, maka akan naik ke tahap penyidikan. Nanti penyidikan itu akan dilakukan oleh pihak kepolisian. Harus diidentifikasi dulu tapinya, utamanya mengenai unsur pidananya yang ditangani polisi dan kejaksaan," pungkasnya.
Tak jarang ketika mendapati hari-hari suntuk yang menguras tenaga dan pikiran, game adalah pilihan tepat untuk refreshing tanpa harus ribet. Namun untuk para gamer tidak bisa sembarang pilih game nih, Parents. Sebab, beberapa game online ini dianggap haram di Indonesia untuk dimainkan.
Melansir dari tekno.sindonews.com, sejumlah game ini dilabeli haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memang memiliki otoritas untuk itu. Tentunya MUI mempunyai alasan mendasar kenapa mengharamkan game-game tersebut. MUI beranggapan bahwa beberapa game tersebut memiliki adegan-adegan yang tidak sepantasnya dilakukan, seperti perlakuan kekerasan, hingga perjudian.
Ciri game haram yang tertuang dalam fatwa tersebut ialah mengandung unsur kekerasan, pembunuhan, dan unsur pornografi. Salah satu game yang dicap haram MUI ialah game battle royale PUBG.
Dilansir dari Viva.com, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Sholeh, juga pernah mengatakan bahwa suatu game dikatakan haram bila mengandung doktrin kekerasan dan berpotensi membuat pemainnya berbuat nggak baik.
Lantas, game apa sajakah yang pernah mendapat fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia? Berikut beberapa game haram di Indonesia yang pernah mendapat fatwa dari MUI yang dihimpun dari berbagai sumber ini
PUBG (Playerunknown’s Battleground)
Game haram di Indonesia yang pertama adalah PUBG. Game online tersebut merupakan salah satu game terpopuler di Indonesia. Mengusung tema battleground, dalam game ini, para player akan membunuh satu sama lain untuk menjadi pemenang dalam game.
Pemenang tersebut biasanya akan mendapat WWCD atau Winner Winner Chicken Dinner. Namun, beberapa waktu yang lalu muncul wacana bahwa game PUBG mendapat fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia.
Dalam hal ini, game PUBG dinilai haram karena mengandung unsur kekerasan di dalam gamenya. Kala itu, wacana tersebut menguat ketika ada sebuah kejadian penembakan brutal di salah satu masjid Selandia Baru yang menewaskan beberapa orang.
Grand Theft Auto V (GTA V)
Grand Theft Auto V juga masuk ke dalam kategori game haram berikutnya. Game ini dilarang dimainkan di Indonesia karena menawarkan premis yang dinilai tidak mendidik.
Di sini, Anda akan diajak untuk membentuk organisasi kriminal di suatu kota. Tak hanya kriminalitas saja yang akan Anda lakukan, Anda juga diharuskan untuk berkelahi agar bisa bertahan hidup. Meski begitu, GTA V tetaplah populer di Indonesia dan bahkan di seluruh dunia. Game ini menjadi salah satu permainan dengan jumlah penjualan terbesar di dunia.
Selanjutnya adalah salah satu game yang cukup legendaris yaitu Call of Duty. Permainan ini terdiri atas banyak seri dan sangat populer baik di Indonesia maupun di seluruh dunia. Konsep permainan ini mengenai peperangan, dengan aksi kekerasan layaknya perang di dunia nyata.
Sayangnya, MUI melihat muatan kekerasan di dalam Call of Duty terlalu ekstrem dan dinilai tak layak dimainkan oleh orang dewasa apalagi anak-anak.
Sebuah permainan peperangan yang mengandalkan strategi untuk memenangkan pertempuran. Kajian pemain akan kondisi pertempuran, kekuatan lawan, mencari kelemahannya, lebih kental daripada unsur kekerasan perangnya.
Permainan ini sama dengan permainan strategi lainnya, seperti catur, yang mengandalkan logika, mengedepankan strategi untuk meraih kemenangan. Bedanya, mode permainan ini peperangan, bukan mode game santai layaknya catur.
Artikel terkait: 10 Daftar Game Nomor 1 di Indonesia, Ayah Main yang Mana?
Fortnite adalah game online yang dirilis Fargo Corporation pada tahun 2017. Game ini sempat mengalahkan popularitas game PUBG dengan menggoyahkan dominasinya di ranah Game Battle Royale.
Salah satunya adalah karena dalam game ini kemampuan bertahan para pemainnya jauh lebih baik, sehingga permainan bisa bertahan lebih lama. Game ini pun memiliki banyak adegan kekerasan seperti menembak, memukul, juga membunuh orang dengan pisau.
Yang terakhir, berbeda dengan game yang ada di atas, game ini masuk ke dalam jajaran game haram lantaran mengandung unsur pornografi. Di Camp With Mom, kamu diajak menelusuri cerita intim dalam misi perkemahan.
Tak hanya berkemah, dalam game khusus dewasa 18+ itu ada adegan yang memperlihatkan ibu dan anaknya sedang bermesraan. Mereka “melakukan kegiatan” layaknya pasangan suami-istri.
Oleh karena itu, game Camp With Mom pun haram buat dimainkan, apalagi sama bocil. Bagi yang belum berusia 18 tahun ke atas tidak bisa memainkannya.
Nah, itulah ulasan mengenai beberapa game yang dicap haram di Indonesia oleh MUI. Semoga informasi di atas bisa menambah wawasan agar bisa semakin selektif dan bijak dalam memilih permainan, ya.
https://id.theasianparent.com/kecanduan-game-online
https://id.theasianparent.com/manfaat-bermain-game
https://id.theasianparent.com/game-yang-mengasah-otak
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.
Perkembangan teknologi digital menawarkan dan memberikan banyak kemudahan dalam berbagai bidang. Termasuk untuk transaksi bisnis, jual-beli aneka komoditas dan pembayarannya yang bisa menggunakan pembayaran di belakang atau paylater.
Belakangan ini mengemuka sistem jual-beli dengan pembayaran di kemudian hari, disebut sistem paylater. Dengan cara ini, barang yang dibeli bisa dibayar setelah barang diterima, atau dengan tenggang waktu. Bahkan juga dibayar dengan cara angsuran. Syarat pengajuannya relatif mudah, sedangkan prosesnya pun cepat. Tidak ribet, tidak pula bertele-tele. Sehingga banyak warga masyarakat yang tertarik menggunakannya.
Namun sebagai Muslim saya masih kurang yakin, bahkan juga ragu hukum, tentang kebolehan bisnis dan transaksi dengan sistem Paylater ini dalam tuntunan agama.
Khusus terkait dengan fitur paylater online, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa secara khusus tentang hal tersebut. Namun, dalam Ijtima Ulama Tahun 2021, Komisi Fatwa MUI telah memutuskan bahwa pinjaman yang berbasis riba hukumnya haram.
Ketua MUI bidang Fatwa, Prof. Dr. Asrorun Niam Sholeh menegaskan layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba, hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan. Apalagi banyak kasus menunjukkan sikap, perilaku dan tindakan perusahaan pinjaman online (pinjol) juga sangat tidak etis.
Bahkan, ada cenderung sikap keras dan kasar terhadap klien atau nasabah yang dianggap menunggak angsuran sampai pada beberapa waktu tertentu. Seperti mempermalukan klien-nasabah dengan menyebarkan data pribadi utang dan tunggakan klien-nasabah yang menunggak kepada publik melalui kontak medsos yang dimiliki klien. Juga, mengirimkan juru tagih yang berpenampilan sangar, sikap serta perilaku kasar dengan gaya preman, meneror, mengancam, dan “menakutan” bagi klien. Hal tersebut tentu berdampak lebih lanjut jadi sangat meresahkan masyarakat.
Hukum tersebut tidak hanya berlaku pada pinjol saja, tetapi juga berlaku pada seluruh layanan pinjaman baik itu offline maupun online. MUI menegaskan bahwa apabila layanan pinjaman mengandung riba, maka hukumnya adalah haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan. Karena pada dasarnya, aktivitas pinjam-meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru’, yakni bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan hanya untuk tujuan komersial atau sumbangan.
Sebaliknya, seluruh aktivitas layanan pinjaman baik offline maupun online hukumnya halal jika dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Sebagai umat Islam, alangkah baiknya apabila kita mampu dan memiliki cukup uang untuk dipinjamkan, kita bisa melakukannya untuk orang-orang yang sedang membutuhkan, agar mereka tidak terjerat dengan pinjaman online. Selain itu, memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi orang yang sedang mengalami kesulitan merupakan perbuatan yang dianjurkan atau mustahab.
Seperti diketahui, riba adalah istilah yang berasal dari Bahasa Arab yang berarti kelebihan atau tambahan. Dalam konteks syariat Islam, riba artinya mengerucut pada kelebihan dari pokok utang. Kelebihan dari pokok utang itulah yang membedakan riba dengan transaksi jual beli yang dikenal dengan ribhun atau laba, di mana kelebihan uang berasal dari selisih dalam jual beli.
Sederhananya, riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang. Islam sendiri sudah dengan tegas melarang umatnya melakukan transaksi jual-beli dan utang piutang yang di dalamnya terdapat riba. Larangan ini juga tertulis dalam ayat Al-Qur’an maupun hadist.
Untuk itu, umat Islam sangat disarankan untuk memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah sebelum melakukan transaksi pinjam meminjam agar tidak terjerat layanan pinjaman yang merugikan. “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …” (Q.S. AlBaqarah, 2: 275).
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan bahwa permainan capit boneka (claw machine) yang digemari anak-anak adalah haram.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam menyebut, haramnya permainan capit boneka sudah difatwa oleh lembaga yang mengurusi halal haram ini.
"Ya, (haram). Itu sudah ada fatwanya, yang terkait dengan hal (permainan) tersebut," kata Asrorun Niam saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/9/2022).
Adapun fatwa yang dimaksud adalah fatwa tentang permainan pada Media/Mesin Permainan. Dalam fatwa yang ditetapkan pada 3 Oktober 2007 itu, diatur permainan-permainan yang boleh dan tidak boleh dimainkan alias haram menurut agama islam.
Baca juga: Soal Permainan Capit Boneka, Muhammadiyah: Itu Kategori Judi, Hukumnya Haram
Permainan yang dihukum haram yaitu permainan pada media atau mesin permainan yang memberi hadiah dengan sifat untung-untungan.
Permainan capit boneka, dalam hal ini dimainkan dengan cara menukarkan uang tunai menjadi koin dan mendapat boneka bila berhasil.
Permainan ini pun dianggap mengandung unsur judi.
Selain itu, permainan lain yang dikategorikan haram adalah Medal Game, Pusher Machine, dan sebagian Mesin Redemption.
Oleh karena itu, perusahaan mainan juga wajib menjaga agar arena permainan tidak digunakan untuk taruhan atau judi.
"Permainan yang mengeluarkan uang untuk sesuatu aktivitas termasuk permainan, yang dasarnya dilakukan dengan cara spekulasi dan/atau untung-untungan untuk memperoleh barang/keuntungan hukumnya haram," jelas dia.
Baca juga: LBM PCNU Purworejo Sebut Permainan Capit Boneka Haram karena Ada Unsur Judi, DPRD Minta Bupati Terbitkan SE
Sebelumnya, haramnya permainan capit boneka juga dikonfirmasi oleh dua organisasi masyarakat (ormas) islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas misalnya, menyebut permainan capit boneka masuk kategori judi dan hukumnya haram lantaran adanya pertukaran antara koin dengan hadiah berupa boneka.
Sejatinya, kata Anwar, permainan tersebut memiliki beberapa hukum sesuai keadaannya.
Baca juga: Hobi Unik Keluarga Nurwanto Main Mesin Capit hingga Mengoleksi 800 Boneka
Hukumnya bisa menjadi mubah (boleh) atau tidak ada masalah jika dalam permainan tidak ada hadiah berupa boneka dan lain sebagainya yang diambil oleh pengguna capit boneka.
Pun menjadi mubah jika seseorang mendapat boneka saat membeli dari penjual boneka. Saat melakukan jual beli, mereka membayar sesuai harga yang disepakati oleh keduanya.
"Dalam permainan (capit boneka) tersebut ada hadiah atau souvenir, didapat atas dasar usaha yang bersifat untung-untungan, maka permainan tersebut masuk kategori judi. Dan judi itu hukumnya dalam islam adalah dilarang atau haram," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/9/2022).
Game PUBG (Playerunknown’s Battleground)
Foto: Game Haram di Indonesia PUBG.jpeg
Foto: en.wikipedia.org
Sepertinya game ini tak asing lagi ya, Dads. Bahkan para non gamers cukup familiar mendengar nama permainan online ini, yakni PUBG.
Permainan online yang disukai hampir setiap gamers ini menjadi salah satu daftar game haram di Indonesia.
Menurut Fatwa MUI, game PUBG ini termasuk permainan yang sifatnya destruktif.
Banyak orang mengklaim ini merupakan permainan tembak-tembakan dan berisiko dapat mengubah karakter seseorang.
"Jika melihat fatwa MUI kami menyebutkan bahwa PUBG dan permainan serupa lainnya adalah haram (dilarang) karena dapat memicu kekerasan dan mengubah perilaku orang,” kata Faisal Ali, Wakil Ketua MPU Aceh, dikutip dari Okezone.com.
Padahal gim ini cukup digemari banyak orang. Ditambah aplikasinya tidak berbayar untuk versi mobile.
Foto: Game Haram di Indonesia 2.jpeg
Foto: en.wikipedia.org
Dads, tak hanya permainan populer PUBG, melainkan permainan satu ini termasuk dalam game haram menurut fatwa MUI.
Mobile gim satu ini tentang pertempuran antar tim dalam mempertahankan komunitasnya dari serangan lawan.
Tak heran jika ini menjadi game favorit banyak orang karena setiap bulannya ada versi lebih 'serunya'.
Gim ini dinilai mengandung kekerasan yang dapat ditiru oleh anak-anak yang memainkannya. Selain itu, Mobile Legends juga dianggap memicu seseorang lupa waktu.
Pemain Mobile Legends diklaim dapat menghabiskan berjam-jam lamanya untuk bermain setiap hari.
Meski begitu, hingga saat ini belum ada fatwa MUI yang tegas dalam melarang game haram ini dimainkan.
Baca Juga: 5 Tips agar Tetap Fokus Bekerja saat WFH
Foto: Game Haram Free Fire.jpeg
Free Fire juga salah satu game haram yang dilarang dimainkan di Indonesia.
Ini merupakan gim yang menyerupai PUBG, yakni ada aksi tembak-menembak antar tim lawan.
Aksi kekerasan pada gim ini dikatakan dapat mempengaruhi sebuah kelompok untuk beraksi kejahatan.
Apalagi diisukan kasus terorisme di Selandia Baru pada 2019 lalu terinspirasi dari permainan Free Fire.
Larangan ini membuat para pecinta gim Free Fire merasa 'terusik' untuk bermain.
Foto: Game Haram Fatwa MUI.jpeg
Beralih ke game haram lainnya, Fortnite adalah permainan online yang berdiri sejak 2017.
Bahkan semenjak ini dirilis, gim ini menarik perhatian orang dan sempat mengalahkan popularitas gim PUBG, lho.
Menurut fatwa MUI, ini merupakan permainan lawan antar tim yang mendominasi aksi kekerasan.
Sejumlah adegan kekerasan yang ditonjolkan yakni seperti menembak, membunuh orang dengan pisau, serta adegan memukul.
Meski begitu, belum ada pernyataan resmi permainan ini dilarang untuk dimainkan.
Foto: Game Haram di Indonesia Modern Strike.jpeg
Meskipun tidak sepopuler PUBG atau Free Fire, sepertinya ini salah satu permainan yang banyak digemari anak-anak, lho!
Modern Strike merupakan gim tembak menembak yang diperani oleh tentara dan pasukan lawan.
Ada aksi brutal tembak menembak di dalamnya menjadi golongan daftar game haram di Indonesia selanjutnya.
Game ini mengendalikan pemainnya untuk melakukan headshot dalam melawan tim lawan.
Ini merupakan aksi menembak musuh tepat dibagian kepalanya agar cepat kalah dalam perlawanan perang.
Foto: Game Haram Catur.jpeg
Tidak seperti gim haram lainnya yang dipenuhi aksi kekerasan, permainan satu ini juga termasuk game haram di Indonesia, Dads!
Tentu ini sempat membuat banyak orang 'bingung' mengapa masuk ke dalam daftar game haram menurut fatwa MUI.
Banyak orang menilai, permainan lagendaris satu ini dapat membuat pemainnya lupa waktu dan lalai. Larangan ini berlaku untuk permainan catur offline ataupun online.
Alasan ini juga disebutkan oleh salah satu Ulama di Indonesia terkait game haram di Indonesia.
"Menurut Imam an-Nawawi dari kalangan mazhab Syafi'i: Main catur itu makruh. (Tapi jika melalaikan shalat, jadi haram)," kata Ustadz Somad, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Ulama lain juga mendukung pernyataan larangan ini yakni Imam Malik, "Catur lebih jelek dari dadu, karena lebih melalaikan," katanya.
Adapun pendapat ini menurut UAS bersumber dari Syarh Shahih Muslim (Juz 15 Hal 15).
Baca Juga: 11 Rekomendasi Permainan Anak yang Mendidik, Yuk Ajak Si Kecil Main!
Foto: Game Haram Call of Duty.jpeg
Game haram di Indonesia selanjutnya yakni Call of Duty. Permainan yang banyak diunduh di mobile ini cukup populer pada masanya.
Tak hanya di Indonesia, bahkan permainan ini disukai hampir seluruh dunia, lho.
Sayangnya, ini juga termasuk dalam game yang tidak sebaiknya dimainkan. Katanya, ini permainan yang terlalu ekstrem menunjukkan aksi kekerasan.
Aksi kekerasan pada gim ini layaknya perang di dunia nyata.
Dalam fatwa MUI menjelaskan permainan yang mengandung aksi kekerasan dilarang untuk dimainkan orang dewasa ataupun anak-anak.
Daftar Game Haram Android dan iPhone
Jika dirangkum, ada top 10 game haram yang dilarang buat kamu mainkan, di antaranya ialah sebagai berikut.
Itulah tadi ulasan Jaka mengenai game haram yang dilarang buat kamu mainkan. Alasannya, game-game tersebut mengandung unsur kekerasan, pembunuhan, dan berisikan konten seksual yang nggak etis untuk dikonsumsi publik.
Meskipun dari daftar di atas ada yang tercatat ke dalam fatwa MUI, ada baiknya kamu makin selektif dalam memilih permainan, ya, geng. Bermainlah sesuai kategori usia dan jika ingin bermain, jangan sampai meniru adegan apapun yang ada di dalam game tersebut.
Baca juga artikel seputar Vector 2 Premium MOD APK, The Sims Mobile MOD APK, atau artikel Games lainnya dari Rismawati Idris.
Akhir-akhir ini Indonesia diisukan munculnya fatwa game haram. Bagi para gamers, tentu ini salah satu kabar yang tak menyenangkan.
Kabar game haram di Indonesia ini sempat gempar beberapa waktu lalu. Karenanya, sejumlah alasan pelarangan game ini dinilai tak masuk akal.
Akan tetapi, ketika fatwa haram tersebut dikeluarkan, belum ada sanksi yang menyertainya.
Salah satu seorang ulama Aceh dan Ketua MPU Aceh Barat, Abdurrani Adian mengatakan sanksi game haram ini perlu ditegakkan.
"Kalau cuma fatwa saja tidak dibarengi dengan sangsi (cambuk), pemain itu tidak terlalu menghiraukan, maka kita menghimbau pemerintah Aceh supaya fatwa MPU Aceh tentang PUBG mudah-mudahan bisa segera diqanunkan dan disebutkan sanksinya," kata Abdurrani Adian, dikutip dari BBC Indonesia.
Lantas, apakah game favorit Dads salah satu yang termasuk dalam daftar game haram di Indonesia? Yuk, kita tengok!
Mobile Legends: Bang Bang
Mobile game ini tentang mempertahankan komunitas dari serangan kubu lawan dan dalam prosesnya, akan ada pertempuran antar kubu. Game ini menjadi favorit karena selalu ada versi baru setiap bulannya.
Game Mobile Legends dikhawatirkan dapat mengubah kepribadian seseorang dan mengganggu kesehatan, karena pemain cenderung menghabiskan waktu berjam-jam ketika bermain. Terutama jika pemainnya masih usia sekolah.
Artikel terkait: Inilah 15 games yang resmi diblokir pemerintah
Game haram di Indonesia selanjutnya adalah Higgs Domino. Game tersebut merupakan game yang membuat para playernya berlomba-lomba untuk mendapatkan chip sebanyak-banyaknya.
Namun, ada beberapa oknum player yang menjual belikan chip tersebut dengan uang. Hal tersebut mengakibatkan game Higgs Domino mendapat fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia karena mengandung unsur perjudian di dalam gamenya.
Selanjutnya, ada game bernama Free Fire yang juga diberi cap game haram oleh MUI. Sebetulnya, secara permainan Free Fire masih serupa dengan PUBG yaitu sebagai permainan FPS (First Person Shooter) sehingga keseluruhan game adalah aktivitas tembak-menembak antar kubu.
Dasar pengharaman MUI untuk game besutan Garena ini pun tak jauh berbeda dengan game PUBG. Aksi kekerasan dalam game dikhawatirkan dalam rentang waktu tertentu akan mempengaruhi untuk melakukan aksi kejahatan.
Ragnarok M: Eternal Love
Berikutnya, permainan Ragnarok merupakan permainan lawas yang jauh dari adegan kekerasan atau kriminal. Permainan ini menceritakan petualangan sekelompok manusia di dunia fantasi, berdasarkan mitos Skandinavia.
Permainan ini disukai anak-anak karena tampilan grafis yang indah bahkan termasuk lucu dan menggemaskan. Rumornya, permainan ini masuk dalam game haram di Indonesia karena dapat merusak kesehatan mental dan mengubah kepribadian.
Artikel terkait: Ibu ini kaget, tagihan game online anaknya mencapai Rp11 juta!